TERITORIAL24.COM, DELISERDANG – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara bersama DRPD Deli Serdang dan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan pematokan tanah di lahan yang selama ini dikuasai PT TUN Sewindu, pada Selasa (07/05/2025) siang. Terdapat kurang lebih 11,7 hektar dari 40,08 hektar lahan perusahaan tersebut yang masuk Kawasan Hutan Lindung.
Pematokan itu dilakukan oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Herdensi S.Sos., M.SP, bersama Ketua Komisi II Ilham Pulungan SE MM, Anggota Komisi II masing-masing, Tengku Sofyan Abdulillah SE, Indra Silaban SH dan Aldi Hidayat, SH menerima masukan dan saran saat peninjauan lapangan di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Kepala ORI Perwakilan Provinsi Sumut Herdensi memastikan bahwa dari 40,08 hektar yang dikuasai PT TUN Sewindu ada sebanyak 11, 7 hektar masuk hutan lindung.
“Kita dapatkan bahwa 11,7 hektar yang lahan itu sebenarnya hutan lindung,” ujar Herdensi
Dengan adanya 11, 7 hektar masuk lahan hutan lindung, tim dalam peninjauan tersebut sepakat untuk melakukan pematokan.
“Tadi kita sama DPRD Deli Serdang, Dinas Kehutanan sudah mematok lahannya bahwa memang lokasi tambak berada di area hutan lindung,” sambung Herdensi.
“Ini akan menjadi konsiderasi (mempertimbangkan) kami di ORI perwakilan Sumatera Utara untuk membuat laporan hasil pemeriksaan, kebenaran-kebenaran atau fakta yang ada dilapangan,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi II Ilham Pulungan menyebut DPRD Deli Serdang juga akan mengeluarkan rekomendasi salah satu diantaranya meminta Pemkab Deli Serdang menyegel lokasi tersebut.
“Tadi kita kan sudah melihat sendiri bahwasannya dari pihak Dinas menyatakan tidak adanya izin. Jadi kami dari DPRD Deli Serdang merekomendasikan untuk dihentikan operasional tambaknya,” ujar Ilham Pulungan.
Lebih lanjut Ilham Pulungan, juga sudah mengingatkan kepada pengusaha agar operasional tambak tidak lagi dilanjutkan, selain itu pihaknya juga merekomendasikan lokasi tersebut agar dikembalikan ke aset negara.












