“Sebelumnya memang kita sudah ingatkan kepada pengusaha agar operasional tambak tidak lagi dilanjutkan, namun karena didalamnya ada mahluk berupa udang yang dipelihara maka kita berikan kelonggaran sampai panen.
Akan tetapi hingga kini juga tetap beroperasi, maka kita memutuskan untuk merekomendasikan ke Pemkab Deli Serdang agar lahan ini disegel, dan karena fakta-fakta yang ada bahwasannya ini adalah hutan lindung maka dikembalikan ke aset negara” ujar Ilham Pulungan
Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri pihak LHK Sumut, Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Deli Serdang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Deli Serdang dan pihak Kecamatan Pantai Labu, namun pihak PT TUN Sewindu tidak hadir, hanya penjaga tambak menyaksikan. (yu_di)












