Asahan - Tanjungbalai

Ikuti Rakor Lintas Sektor, Wakil Bupati Asahan RTRW dan RDTR Dasar Hukum Pembangunan

258
×

Ikuti Rakor Lintas Sektor, Wakil Bupati Asahan RTRW dan RDTR Dasar Hukum Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Rianto Asahan SH MAP bersama Ketua DPRD serta Sekda dan sejumlah pimpinan OPD dijajaran Pemkab Asahan usai mengikuti Rakor Lintas Sektor tentang pembahasan RTRW dan RDTR di Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Jakarta Jumat (09/05/2025).(gan).

TERITORIAL24.COM, Asahan-Wakil Bupati Asahan Rianto SH MAP mengatakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bukan hanya sekedar dokumen syarat administratif, melainkan sebagai dasar hukum dan arah kebijakan pembangunan wilayah.

Hal itu dikatakan Rianto SH MAP usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor pembahasan RTRW dan RDTR di Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Jakarta Jumat (09/05/2025).

Rakor tersebut dipimpin Plt Direktur Jenderal Tata Ruang Ir Reny Windyawati ST MSc. Wakil Bupati Asahan hadir mengikuti Rakor tersebut bersama Ketua DPRD Asahan, Sekretaris Daearah (Sekda), Kepala Bapperida, Kadis PUPR, Kadis DLH dan Kadis PMPPSP Asahan.

Wakil Bupati Asahan mengatakan, sinergi lintas sektor sangat penting atau dibutuhkan dalam menyusun dokumen RTRW dan RDTR. Karena kedua komponen data itu merupakan dasar hukum dan arah kebijakan pembangunan wilayah.

“Dokumen ini bukan hanya sebagai syarat administratif, tetapi juga peta jalan pembangunan Asahan ke depan. Untuk mendukungnya, diperlukan kolaborasi dan komitmen semua pihak,” ujarnya.

Dikesempatan itu Wakil Bupati Asahan juga menuturkan tentang tujuan Rakor tersebut. Tujuannya untuk memastikan RTRW dan RDTR daerah selaras dengan kebijakan pusat serta mendukung pembangunan berkelanjutan dan berbasis potensi lokal.

Menurutnya, Pemkab Asahan telah memperlihatkan keseriusannya dalam proses perencanaan tata ruang yang responsif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Selain itu juga menjadikan Rakor tersebut sebagai salah satu langkah penting dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, legal, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan di Asahan.(gan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *