Asahan - Tanjungbalai

Satpol PP Asahan “Mandul” Terkait Bangunan Tanpa PBG Di Ruas Jalan Eks Terminal Pasar Kisaran

42
×

Satpol PP Asahan “Mandul” Terkait Bangunan Tanpa PBG Di Ruas Jalan Eks Terminal Pasar Kisaran

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP Asahan ketika meninjau bangunan gedung tanpa PBG di ruas jalan eks Terminal Pasar Kisaran.(gan).

TERITORIAL24.COM, Asahan- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Asahan dinilai “mandul” atau tidak mampu menangani penyelesaian permasalahan bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di atas ruas jalan eks Terminal Pasar Kisaran Jalan Imam Bonjol Kisaran.

Kenyataan itu, hingga saat ini mereka belum juga memperlihatkan sikap tegasnya untuk membongkar paksa bangunan permanen yang secara nyata telah mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Asahan Nomor 4 Tahun 2018 tentang PBG, meski sudah melayang surat teguran ketiga atau peringatan terakhir kepada penguasa eks asset Pemkab Asahan itu.

Ketidak mampuan Satpol PP Asahan itu terungkap lewat surat mereka Nomor 300.1.2.1.1.2849 /Satpol PP/IV/ 2026 tanggal 14 April 2026 yang diperoleh teritorial24.com, Kamis (07/05/2026).

Surat ditantangani Kasatpol PP Asahan Budi Limbong S.Sos itu dalam rangka menindak lanjuti surat mereka Nomor 300 .1.2.1/2745/ Satpol PP/II/2026 tanggal 31 Maret 2026 atau surat teguran kedua.

Dalam surat tersebut, Satpol PP Asahan menekankan agar penguasa areal eks terminal dan pasar itu segera memenuhi persyaratan administrati dan persyaratan tekhnis fungsi bangunan yang mereka selenggarakan atau menghentikan pembangunan gedung tersebut sebelum mendapat izin resmi dari pemerintah.

Dalam surat itu dijelaskan, bahwa bangunan yang didirikan persis dibelakang dan atas ruas jalan samping bangunan eks terminal dan pasar itu bertentangan dengan Pasal 10 Perda Asahan Nomor 4 Tahun 2018 yang isisnya menyatakan setiap bangunan gedung harus didirikan diatas tanah yang jelas kepemilikannya, baik milik sendiri ataupun milik pihak lain.

Selain itu juga disebutkan bahwa pendirian bangunan tersebut bertentang dengan Perda Nomor 10 tahun 2023 tentang pajak daerah dan restrebusi daerah sebagaimana Pasal 1 ayat 57.

Namun sikap yang dilakukan Satpol PP Asahan itu terkesan hanya sebatas kamuplease. Karena berdasarkan amatan yang dilakukan teritorial24.com dilokasi, banguna permanen bangunan memakan ruas jalan itu hingga Kamis malam, (07/05/2026) masih tetap berdiri kokoh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *