TERITORIAL24.COM, MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mencetak capaian besar dalam pemberantasan narkotika.
Sebanyak 22 kilogram sabu berhasil diamankan dari tangan seorang pria berinisial H (42), warga Kecamatan Medan Polonia, saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Medan Tembung, Minggu, 11 Mei 2025.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman narkoba.
“Tim segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Aksara setelah sempat dilakukan pengejaran,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa, 13 Mei.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan 22 kilogram sabu yang dikemas rapi dalam bungkusan bermerek Gwangjiwang.
H mengaku mendapat sabu itu dari seorang bandar yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan hendak mengirimkannya ke kawasan Pancurbatu.
Ia juga mengaku menerima upah Rp20 juta untuk setiap pengantaran.
Parahnya, tersangka bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kasus serupa dan mengaku telah dua kali berhasil mengedarkan narkoba di Medan.
“Peredaran narkoba adalah akar dari banyak kejahatan yang kita lihat di masyarakat—mulai dari tawuran, begal, hingga kekerasan jalanan. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegas Kombes Gidion.
Pengungkapan ini pun diapresiasi oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan.
“Ini bukti keseriusan kami dalam menekan suplai narkoba di Sumut. Sinergi antarunit akan terus diperkuat, dan kami mengajak masyarakat untuk terus berperan memberikan informasi,” katanya.
Tersangka H kini ditahan di Mapolrestabes Medan dan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Aparat masih terus mengembangkan jaringan yang terlibat dalam kasus ini.(Akbar)












