TERITORIAL24.COM, MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan menyoroti lambannya proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan. Akibatnya, banyak bangunan berdiri tanpa izin resmi.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah dinas teknis, Komisi IV mendorong Pemko Medan melakukan studi banding ke daerah sekitar seperti Kabupaten Deliserdang dan Kota Tebingtinggi.
“Banyak bangunan selesai tanpa PBG. Ini merugikan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, Senin, 19 Mei 2025.
Paul menilai, dibanding kota lain, proses pengurusan PBG di Medan terlalu rumit dan memakan waktu. Ia menyarankan agar Pemko Medan tidak perlu jauh-jauh ke Jakarta atau Bandung, tapi cukup belajar ke daerah tetangga.
Anggota Komisi IV lainnya, Lailatul Badri, turut mengkritik sistem manajemen Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) yang dianggap menyulitkan warga.
Ia menyoroti mahalnya biaya jasa konsultan yang mencapai 20 hingga 30 persen dari nilai bangunan.
“Kami minta sistem ini diubah. Warga yang punya itikad baik malah dipersulit. Banyak bangunan bermasalah, dan ini dibiarkan,” ujar politisi PKB itu.
Dalam rapat tersebut, terungkap ada 22 bangunan di Medan yang bermasalah karena belum memiliki PBG.
Salah satunya dialami warga Sei Sikambing, Sihol Pasaribu, yang sudah tiga bulan menunggu izin renovasi bangunan yang akan dijadikan rumah makan, namun belum mendapat kejelasan.
Komisi IV mendesak Wali Kota Medan segera melakukan pembenahan sistem agar persoalan PBG tidak terus berulang dan merugikan PAD kota.(Anggi)












