Kota Medan

Wakil Ketua DPRD Medan Desak Wali Kota Copot Dirut PUD Pasar

87
×

Wakil Ketua DPRD Medan Desak Wali Kota Copot Dirut PUD Pasar

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, mendesak Wali Kota Medan Rico Waas segera mencopot Anggia Ramadhan dari jabatannya sebagai Direktur Utama PUD Pasar Medan.

Desakan itu disampaikan menyusul polemik pemutusan kontrak pengelola jasa jaga malam di sejumlah pasar tradisional yang memicu gelombang aksi unjuk rasa.

Permintaan tersebut disampaikan Hadi Suhendra usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Medan, Senin (4/5/2026).

Dalam rapat itu, ia menilai sejumlah kebijakan yang diambil Dirut PUD Pasar dilakukan tanpa etika dan mengabaikan aspek kemanusiaan.

“Ini tindakan yang kejam. Kebijakan Dirut tidak memiliki akhlak dan adab. Memutus hubungan kerja itu menyangkut periuk nasi orang. Persoalan perut bisa memicu konflik sosial,” kata Hadi kepada wartawan.

Menurutnya, sejak Anggia Ramadhan menjabat sebagai Dirut PUD Pasar beberapa bulan terakhir, muncul gejolak di sejumlah pasar tradisional, terutama di Pasar Petisah dan Pasar Sukaramai.

Salah satu pemicunya ialah pemutusan kontrak secara sepihak terhadap pengelola jasa jaga malam dan pengalihan kerja sama kepada pihak lain.

Hadi menyoroti tidak adanya komunikasi maupun pemberitahuan resmi sebelum kontrak diputus.

Ia menilai langkah tersebut justru memicu keresahan di lingkungan pasar dan berujung pada aksi demonstrasi ke Kantor Wali Kota Medan maupun DPRD Medan.

“Sekarang gelombang unjuk rasa terus terjadi. Situasi di pasar menjadi tidak kondusif karena kebijakan yang dianggap sepihak,” ujarnya.

Politikus itu mengatakan, sejak awal DPRD Medan telah merekomendasikan agar PUD Pasar fokus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja, baik terhadap karyawan maupun pihak ketiga yang selama ini bekerja sama.

Menurut Hadi, apabila memang diperlukan pengalihan kontrak kepada pihak baru, seharusnya dilakukan melalui komunikasi dan evaluasi yang terbuka terhadap pengelola sebelumnya.

“Kalau memang pihak lama dianggap tidak mampu memenuhi ketentuan, tentu harus dikomunikasikan dengan baik. Jangan langsung dikesampingkan begitu saja,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *