TERITORIAL24.COM, MEDAN — Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan segera menerbitkan surat edaran yang melarang sekolah melakukan pungutan biaya perpisahan kepada siswa yang baru lulus.
Desakan itu disampaikan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait biaya perpisahan yang dinilai memberatkan orang tua siswa.
“Kita meminta Disdik segera membuat surat edaran yang berisi larangan bagi sekolah melakukan pungutan uang perpisahan bagi siswa yang baru lulus, apalagi jika dilakukan dengan paksaan,” kata Binsar kepada wartawan di Medan, Rabu (6/5/2026).
Politikus Partai Perindo tersebut menilai, kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum sepenuhnya pulih sehingga sekolah seharusnya tidak membebani orang tua dengan berbagai pungutan tambahan, terutama menjelang kelulusan siswa.
Selain melarang pungutan uang perpisahan, Binsar juga meminta Disdik Kota Medan membuat aturan yang membatasi kegiatan tamasya atau wisata kelulusan ke luar daerah.
Menurutnya, jika kegiatan itu tetap dilaksanakan, harus bersifat sukarela dan tidak boleh diwajibkan kepada seluruh siswa.
“Dengan kondisi ekonomi seperti saat ini, tidak wajar sekolah melakukan pungutan uang perpisahan yang memberatkan orang tua siswa,” ujarnya.
Ia menyarankan agar kegiatan perpisahan diganti dengan aktivitas yang lebih sederhana dan memiliki nilai edukatif maupun sosial, seperti sedekah buku atau penanaman pohon.
Buku yang disumbangkan, kata dia, dapat berupa buku bacaan bekas milik siswa yang masih layak pakai, bukan buku pelajaran.
Menurut Binsar, sekolah juga harus memberikan pengecualian kepada siswa dari keluarga kurang mampu apabila kegiatan perpisahan tetap dilaksanakan atas dasar kesepakatan orang tua murid.
“Jangan ada kutipan-kutipan yang memberatkan orang tua. Bahkan jika itu hasil kesepakatan orang tua, harus ada pengecualian bagi siswa yang dianggap tidak mampu,” katanya.
Ia turut mengingatkan pihak sekolah agar tidak melakukan intimidasi terhadap siswa maupun orang tua yang tidak mampu membayar biaya perpisahan, termasuk dengan menahan ijazah atau rapor siswa.












