Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan publik harus mempertimbangkan dampak sosial dan tidak dilakukan secara sepihak. DPRD, kata dia, tidak ingin ada pihak yang merasa dirugikan atau terzalimi akibat keputusan manajemen perusahaan daerah.
Dalam RDP tersebut, Anggia Ramadhan mengakui pemutusan kerja sama dilakukan tanpa komunikasi terlebih dahulu dengan pengelola jasa jaga malam sebelumnya.
Ia juga menyebut tidak ada surat peringatan yang diberikan sebelum kontrak dihentikan.
Menurut Anggia, kebijakan pengalihan kerja sama dilakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pengelolaan pasar.
Namun alasan tersebut dinilai belum cukup menjawab keresahan para pihak yang terdampak.
DPRD Medan meminta Pemerintah Kota Medan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola PUD Pasar agar konflik berkepanjangan di lingkungan pasar tradisional tidak terus berulang.(Akbar)












