TERITORIAL24.COM, MEDAN — Pasangan suami istri, Yansen dan Meliana Jusman, akhirnya dieksekusi ke rumah tahanan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pidana penjara dua tahun enam bulan atas perkara pemalsuan surat yang merugikan korban hingga Rp583 miliar. Eksekusi dilakukan Kejaksaan Negeri Medan pada Selasa, 10 Juni 2025.
Keduanya, yang selama proses persidangan tidak ditahan, tiba di kantor Kejari Medan mengenakan kemeja biru dan celana hitam. Setelah menjalani proses administrasi, Yansen digiring ke Rutan Kelas I Medan, sementara Meliana dibawa ke Rutan Perempuan Tanjung Gusta.
“Iya, kami hanya menjalankan putusan Mahkamah Agung,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Denny Marincka, di Medan, Selasa siang.
Putusan Mahkamah Agung dalam perkara kasasi bernomor 357 K/PID/2025 tersebut membatalkan putusan lepas (onslag) dari majelis hakim Pengadilan Negeri Medan sebelumnya, yang menyatakan perbuatan keduanya terbukti namun bukan merupakan tindak pidana.
“Putusan MA ini menunjukkan bahwa hukum masih berpihak pada keadilan, terutama bagi korban,” ujar praktisi hukum Rizky Ananda, yang mengapresiasi langkah cepat Kejari Medan dalam mengeksekusi putusan.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Yansen dan Meliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan surat palsu seolah-olah asli, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula pada rentang waktu 2009 hingga 2021 di Bank Mestika, Cabang Zainul Arifin, Medan.
Yansen, selaku Komisaris CV Pelita Indah, dan istrinya Meliana membuat surat kuasa palsu seolah-olah ditandatangani oleh Direktur CV Pelita Indah, Hok Kim, guna mencairkan dana perusahaan. Uang yang berhasil dicairkan mencapai Rp583 miliar.
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan properti tersebut mengalami kerugian besar dan terganggunya proyek kerjasama dengan PT Musim Mas di Kalimantan.
Vonis Mahkamah Agung itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Septian Napitupulu dari Kejari Medan yang menuntut hukuman lima tahun penjara.(Akbar)












