TERITORIAL24.COM, BLITAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin, 16 Juni 2025.
Rapat digelar di Graha Paripurna dan dipimpin Ketua DPRD Supriadi.
Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, M.M. hadir langsung menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Turut hadir jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Bupati Beky Herdihansah, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah.
“Ranperda ini adalah bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD,” ujar Rijanto dalam paparannya.
Penyusunan laporan, kata dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Laporan pertanggungjawaban itu mencakup realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan sepanjang tahun anggaran 2024.
Rijanto juga mengumumkan bahwa Kabupaten Blitar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK — yang kesembilan kalinya sejak 2016.
“Capaian ini hasil kerja sama seluruh jajaran pemerintah daerah dan dukungan DPRD,” kata Rijanto.
Ia berharap pembahasan Ranperda berlangsung lancar dan menghasilkan keputusan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Pembahasan Ranperda APBD 2024 ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Blitar tertanggal 3 Juni 2025, yang memuat dokumen pertanggungjawaban dan lampiran keuangan pemerintah daerah.
DPRD dijadwalkan menindaklanjuti pembahasan Ranperda tersebut pada rapat-rapat berikutnya.(ADV/Didik)












