TERITORIAL24.COM, SERDANG BESAGAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Satresnarkoba Polres Sergai) berhasil mengamankan tiga orang tersangka pengedar narkoba dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan, Selasa, 10 Juni 2025.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni sebuah warung bakso di Jalan Puskesmas, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, serta SPBU di Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin.
Ketiga tersangka yang ditangkap yakni Jaka Putrawan alias Putra (25), Herdian alias Cepot (54), dan Fahrizal Tanjung alias Rizal (46).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa empat bungkus plastik berisi serbuk putih yang diduga sabu dengan total berat bruto 44,61 gram, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor, serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta.
Sebelumnya, Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, SH, memerintahkan tim operasional yang dipimpin oleh Kanit 2, IPTU Tri Pranta Purba, S.Sos., M.H., untuk segera menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Perbaungan.
“Tim langsung melakukan patroli dan penyisiran hingga akhirnya mengamankan dua tersangka, Jaka Putrawan dan Herdian, di sebuah warung bakso.
Dari lokasi tersebut, ditemukan satu amplop panjang berisi sabu di atas meja makan, serta tiga amplop lainnya yang disembunyikan di saku celana Jaka,” ujarnya.
Usai penangkapan, tim mendapatkan telepon dari seseorang yang hendak membeli sabu kepada Jaka.
Menggunakan metode control delivery, polisi mengarahkan transaksi ke SPBU di Desa Celawan, Pantai Cermin, tempat di mana Fahrizal Tanjung kemudian berhasil ditangkap dengan barang bukti tambahan.
Kepala Seksi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, membenarkan penangkapan terhadap ketiga tersangka.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup,” kata Manullang saat ditemui di Mapolres Sergai, Kamis, 20 Juni 2025.












