TERITORIAL24.COM, DELI SERDANG – Sidang paripurna lanjutan DPRD Kabupaten Deliserdang yang digelar tanpa kehadiran pimpinan dewan menuai kritik dari akademisi hukum.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Al Washliyah (UNIVA) Medan, Dr. Misnan Aljawi SH MH, menyebut langkah sejumlah anggota DPRD yang melanjutkan paripurna setelah ditutup pimpinan dewan sebagai bentuk pelanggaran tata tertib (tatib) DPRD.
“Paripurna tidak dapat dilanjutkan jika pimpinan DPRD sudah mengetuk palu menutup sidang. Melanjutkan sidang tanpa mekanisme yang sah adalah tindakan yang bertentangan dengan aturan,” kata Dr. Misnan kepada wartawan, Minggu, 29 Juni 2025.
Pernyataan itu disampaikan menyusul polemik yang terjadi pada sidang paripurna DPRD Deliserdang, Senin (23/6), yang awalnya dipimpin Wakil Ketua DPRD Agustiawan Saragih.
Setelah agenda pertama rampung dan sidang resmi ditutup, sejumlah anggota DPRD justru menunjuk empat orang dari kalangan mereka untuk melanjutkan paripurna dengan agenda pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025.
Menurut Misnan, prosedur rapat DPRD diatur secara ketat dalam Peraturan DPRD Deliserdang Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas Tatib Nomor 1 Tahun 2018.
Ia menjelaskan, setiap agenda yang masuk dari eksekutif harus terlebih dahulu melewati proses disposisi pimpinan, dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim), lalu dimasukkan ke Badan Musyawarah (Bamus) sebelum dijadwalkan dalam paripurna.
“Jika belum dirapimkan, maka tidak sah dibahas dalam paripurna. Pimpinan adalah alat kelengkapan pertama dan paling utama dalam struktur DPRD sebagaimana disebut dalam Pasal 34. Semua keputusan harus berangkat dari rapat pimpinan,” tegasnya.
Misnan yang juga dosen di UIN Sumatera Utara menambahkan, Pasal 93 ayat 1 dalam Tatib memang menyebut paripurna sebagai forum tertinggi, namun hanya berlaku jika agenda telah melewati mekanisme yang sah, minimal melalui Rapim.
“Kalau belum dirapimkan, maka anggota DPRD tidak boleh sepihak menyepakati atau mengambil keputusan dalam forum paripurna, sekalipun jumlahnya kuorum. Apalagi jika sidang sudah dinyatakan ditutup oleh pimpinan. Melanjutkan sidang semacam itu tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga batal demi hukum,” katanya.












