Ia menegaskan, menunjuk anggota DPRD untuk memimpin sidang setelah pimpinan resmi menutup paripurna adalah tindakan ilegal.
Ia mengajak para legislator Deliserdang untuk mematuhi prosedur dan meneladani sikap Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan yang dinilai konsisten dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai regulasi.
“Menjalankan fungsi legislasi haruslah berlandaskan aturan. Jangan sampai lembaga hukum justru melanggar hukum,” ujarnya.(Anggi)












