TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI — Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) genap berusia 22 tahun, Selasa (6/1/2026). Perayaannya tetap khidmat, meski suasana belum sepenuhnya cerah. Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) berkumpul di Alun-alun Sergai untuk mengikuti upacara hari jadi, sambil diingatkan satu hal penting oleh Bupati Darma Wijaya: ASN itu pelayan, bukan pelanggan VIP.
Upacara ini dihadiri Bupati Darma Wijaya, Wakil Bupati Adlin Tambunan, Forkopimda, Plh Sekda Dimas Kurnianto, hingga para kepala OPD dan camat.
Darma Wijaya bertindak sebagai pembina upacara, sementara pembacaan UUD 1945 dipercayakan kepada Marlen Sipayung.
Dalam pidatonya, Darma Wijaya mengajak seluruh peserta upacara untuk menurunkan ego dan menaikkan empati.
Pasalnya, peringatan hari jadi ke-22 Sergai berlangsung di tengah duka akibat bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Barat, serta beberapa wilayah di Sumatera Utara, termasuk sebagian daerah di Sergai.
“Di usia 22 tahun ini, kita bersyukur, tapi juga harus berempati,” kata Darma, sambil mengajak ASN mendoakan korban bencana dan berharap proses pemulihan berjalan cepat.
Tahun ini, Hari Jadi Sergai mengusung tema “Bersama Meraih Serdang Bedagai Mantab (maju, tangguh, dan berkelanjutan) menuju Indonesia Emas”. Tema yang, menurut Darma, sejalan dengan arah RPJMD Sergai 2025–2029.
Untuk mewujudkan visi tersebut, Pemkab Sergai mengandalkan lima program unggulan yang dikemas dalam istilah panca darma. Isinya antara lain peningkatan daya saing SDM, ekonomi produktif, birokrasi dambaan (yang idealnya minim ribet), demokratisasi, pembangunan berwawasan budaya dan lingkungan, serta infrastruktur terintegrasi.
Di hadapan ASN, Darma kembali menegaskan pesan klasik yang sering diucapkan, tapi tak selalu dipraktikkan.
“ASN itu pelayan masyarakat, bukan untuk dilayani masyarakat,” ujarnya. Ia mengingatkan agar meja pelayanan tidak berubah fungsi menjadi meja gengsi, dan ASN hadir untuk mempermudah urusan warga, bukan sebaliknya.
Bupati juga memamerkan sejumlah capaian Pemkab Sergai, mulai dari opini WTP atas LKPD, nilai kepatuhan pelayanan publik Ombudsman RI sebesar 97,08, nilai SAKIP 70,04 (BB), hingga Indeks Pelayanan Publik 4,47 dengan predikat A.












