TERITORIAL24.COM, Tanjungbalai –Usai sholat Jumat pada 21 Februari 2025, Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al-Ittihad bersama masyarakat Sei Nangka dengan tegas mengecam aksi unjuk rasa yang dilakukan Organisasi Koalisi Aktivis Anti Narkoba dan Obat Terlarang (Kontra).
Aksi Kontra dinilai menyampaikan pernyataan yang bertentangan dengan dakwaan resmi di persidangan, sehingga membuat Haji Salman merasa difitnah dan martabatnya tercemar.
Merasa dirugikan, ia telah melaporkan kejadian ini ke Polres Tanjungbalai dengan Nomor LP: LP/B/28/II/SPKT/RES.TANJUNG BALAI/POLDA SUMUT pada 15 Februari 2025.
Kuasa hukum BKM Al-Ittihad, Surya Darma Sihombing dan Robi Syahputra Siregar dari SDS Law Office & Partners, menyayangkan aksi tergesa-gesa Kontra yang dinilai tidak berdasarkan fakta objektif.
Mereka menilai bahwa pernyataan Kontra hanya bersumber dari terdakwa yang sedang membela diri, sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.
Dalam pernyataan resmi, Ketua BKM Al-Ittihad, Nazaruddin Sambas, didampingi Sekretaris Darwis dan Bendahara Rustam Efendi, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan Kontra telah menciptakan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan tindakan yang tidak berdasar ini. Tuduhan tanpa bukti yang jelas dapat merusak nama baik seseorang dan menciptakan ketegangan di masyarakat,” ujar Nazaruddin.
Sekretaris Darwis menambahkan bahwa masyarakat Sei Nangka mendukung penuh penyelesaian hukum yang adil dan objektif.
“Kami mengajak semua pihak untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Kepercayaan terhadap aparat penegak hukum harus tetap dijaga,” katanya.
Sementara itu, Bendahara Rustam Efendi menegaskan bahwa BKM Al-Ittihad bersama masyarakat akan terus mengawal kasus ini hingga kebenaran benar-benar terungkap.
Kuasa hukum juga mendesak kepolisian untuk segera menangkap buronan (DPO) Ibroh, yang diyakini dapat mengungkap kebenaran di balik tuduhan yang dialamatkan kepada Haji Salman.
Berharap aparat penegak hukum bertindak adil dan profesional agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.***