TERITORIAL24.COM, Belawan – Polsek Belawan berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada 21 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Pulau Sicanang.
Tersangka, AP (39), diamankan di Jalan Pulau Sinabang, Kelurahan Belawan Bahari, setelah melalui proses penyelidikan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Belawan AKP Ponijo, SIP., menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban, Ligen (27), seorang pegawai PLN Sicanang, melintas di lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor Yamaha X-Ride.
“Saat korban melintas, tersangka AP bersama rekannya RM (DPO) menghadang korban sambil menodongkan sebilah parang. Korban dipaksa turun, dan sepeda motornya langsung dirampas oleh para pelaku,” ungkap AKP Ponijo, Kamis (29/02/2025) siang.
Sempat melarikan diri ke kawasan pesisir Langkat, tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap akhirnya kembali ke kawasan Sicanang, Belawan.
Pada Rabu (19/02/2025) pagi, polisi berhasil menangkap AP saat ia tengah duduk santai di pinggir jalan kawasan Pulau Sicanang. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut nama rekannya, RM. Sepeda motor korban telah dijual seharga Rp 2.000.000, di mana AP hanya mendapat bagian Rp 500.000.
“Tersangka AP mengakui perbuatannya dan menyebut rekannya RM yang masih dalam pengejaran. Sepeda motor korban telah dijual seharga Rp 2.000.000, dan AP mendapat bagian sebesar Rp 500.000,” tambah Kapolsek Belawan.
Saat ini, AP ditahan di Polsek Belawan, dan penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus lain.***