Lebih lanjut, Tutus memaparkan bahwa terdapat 144 diagnosis penyakit yang dapat ditangani langsung di FKTP, berdasarkan kompetensi dokter umum. Ketentuan ini mengacu pada berbagai peraturan seperti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 dan perubahannya.
Namun, diagnosis tersebut tetap dapat dirujuk ke FKRTL sesuai indikasi medis setelah pemeriksaan dokter di FKTP. “Kecuali dalam kondisi gawat darurat, peserta bisa langsung ke IGD, baik di fasilitas yang bekerja sama maupun yang belum dengan BPJS Kesehatan,” tambahnya.
Tutus juga mengimbau peserta untuk rutin memeriksa status keaktifan kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, serta memanfaatkan Program New REHAB 2.0 bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran.
“Dengan adanya Program New REHAB 2.0, peserta bisa mencicil pembayaran iuran sehingga tidak terbebani secara finansial. Kami ingin memastikan bahwa setiap peserta JKN mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal,” pungkasnya.(Didik)












