TERIRORIAL24.COM,BRASILIA-Brazil secara resmi menyatakan bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam mendukung penegakan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.
Langkah ini menjadi sinyal keras dari pemerintah Brazil bahwa tidak ada seorang pun, termasuk kepala negara, yang kebal terhadap hukum internasional.
Keputusan tegas ini muncul setelah ICC menolak permohonan Israel untuk membatalkan surat penangkapan yang telah dikeluarkan pada November 2024.
Seperti dilansir Reuters (16/7/2025), para hakim ICC menyatakan surat perintah penangkapan atas Netanyahu tetap berlaku dan proses penyidikan akan terus berjalan.
Netanyahu diduga kuat bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam agresi militer Israel ke Jalur Gaza.
Tuduhan tersebut termasuk penggunaan kelaparan sebagai senjata perang dan serangan sistematis terhadap warga sipil.
“Brazil akan mematuhi kewajiban hukumnya sebagai negara anggota Statuta Roma dan siap melaksanakan mandat ICC,” tegas pernyataan pemerintah Brazil.
Dengan bergabungnya Brazil, tekanan internasional terhadap Israel semakin meningkat.
Netanyahu kini menghadapi risiko penangkapan jika melakukan kunjungan ke negara-negara anggota ICC, termasuk Brazil.
Sementara itu, Israel bersikukuh menolak yurisdiksi ICC dan menyebut tindakan tersebut sebagai serangan politik yang tidak berdasar.
Namun, langkah Brazil memperkuat posisi ICC dan menunjukkan bahwa dunia tidak tinggal diam terhadap kejahatan kemanusiaan.
Dukungan Brazil terhadap ICC menjadi preseden penting bagi penegakan hukum global.
Sekaligus memperingatkan para pemimpin dunia bahwa pelanggaran terhadap hak asasi manusia akan mendapatkan konsekuensi hukum, tanpa pandang bulu.***












