Sekda juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor yang melibatkan Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), aparat penegak hukum, hingga perangkat kelurahan dan desa dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Semoga seluruh peserta dapat menjadi agen edukasi di wilayah masing-masing sehingga masyarakat semakin memahami bahaya perdagangan orang dan pentingnya prosedur migrasi yang aman serta legal,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Erwan Budiawan, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa dan kelurahan mengenai bahaya serta berbagai modus operandi TPPO dan TPPM.
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi Desa Binaan Imigrasi sebagai pusat edukasi masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian melalui deteksi dini terhadap keberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural.
Dengan adanya sosialisasi ini, pemerintah berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, Imigrasi, dan seluruh pemangku kepentingan semakin solid dalam mencegah praktik perdagangan orang dan penyelundupan manusia, sehingga masyarakat memperoleh perlindungan yang lebih optimal melalui migrasi yang aman, legal, dan bertanggung jawab.***












