Menurutnya pemisahan Pemilu itu juga merupakan solusi strategis penguatan kelembagaan KPU dan Bawaslu di daerah baik dalam pendidikan politik berbasis komunitas, penataan jadwal pemilu yang efektif dan efisien dan Digitalisasi serta transparansi sistem Pemilu.
Sehingga pemisahan Pemilu bukan sekadar teknis, tapi menyangkut nilai demokrasi, struktur sosial, dan konstitusionalitas dan perlu pendekatan integratif antara filosofis, sosiologis, dan yuridis serta Politik daerah akan menjadi pilar penting dalam demokrasi Indonesia ke depan jika dikelola dengan partisipatif, adil, dan akuntabel.
Di tempat yang sama Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos M.Si menyampaikan materinya terkait kepemimpinan daerah di era pemilu terpisah dalam peran Kepala Daerah dalam menjaga Kualitas Demokrasi. Diskusi ini merupakan respons Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 Pemilu nasional & lokal dipisah berarti bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Hal ini dapat memiliki implikasi pada proses pemilu dan sistem politik di Indonesia.
Di mana sesuai putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 pada tahun 2029 Pemilu Presiden, DPR RI, DPD dan 2 tahun berikutnya tahun 2031 Pemilu Pilkada & DPRD di mana peran kepala daerah adalah menjaga demokrasi lokal tetap sehat dan berjalan dengan baik.
Bupati mengatakan menyambut baik pemisahan pemilu, meskipun mengakui masih ada kelemahan. Menurutnya, kebijakan ini membuka peluang untuk menyinkronkan program pusat dan daerah secara lebih optimal.
“Selama ini sering kali kepala daerah kesulitan menyelaraskan visi misi dengan presiden karena masa jabatan yang tidak sejalan. Dengan pemilu terpisah, sinkronisasi bisa lebih ideal dan efektif,” imbuhnya.
Namun Bupati juga mengingatkan bahwa pemisahan ini menimbulkan persoalan teknis, terutama terkait kekosongan legislatif jika masa jabatan DPRD berakhir sebelum pemilu lokal digelar.
Di tempat yang sama Ketua DPRD Asahan, H. Efi Irwansyah Pane, M.K.M menyampaikan bahwa menilai pemisahan pemilu dapat memperkuat sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif di daerah. Kemudian Ia juga menyoroti keuntungan dari berkurangnya pengaruh politik nasional terhadap dinamika lokal. “Dengan pemilu lokal yang terpisah, eksekutif dan legislatif di daerah bisa lebih solid karena fokus tidak lagi terbagi”. Ucapnya.












