Asahan - Tanjungbalai

Pemkab Asahan Gelar Sosialisi Keterbukaan Informasi Publik

220
×

Pemkab Asahan Gelar Sosialisi Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Asahan Rianto SH MAP ketika menyampaikan sambutan diacara sosialisasi keterbukaan informasi publik di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (29/07/2025).(gan)

TERITORIAL24.COM, Asahan-Pemkab Asahan melaksanakan sosialisasi keterbukaan informasi publik di Aula Melati Kantor Bupati Asahan. Acara dibuka dibuka Wakil Bupati Rianto SH MAP itu digelar di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (29/07/2025).

Tidak hanya Wakil Bupati Asahan sosialisasi itu juga dihadiri Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara (Sumut) Dr Abdul Haris Nasution SH, MKn. Selain itu juga hadir Staff Ahli Bupati Asahan OPD, Sekretaris OPD, Camat dan Kepala Desa.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Pemkab Asahan Jutawan Sinaga, S.STP, MAP dalam laporan panitia menyampaikan tujuan sosialisasi itu. Menurutnya, sosialisasi itu dalam rangka meningkatkan pemahaman akan peran dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik.

Selain itu juga untuk memperkuat koordinasi antara PPID Utama dan Pelaksana, dan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pengelolaan informasi yang lebih efektif.

Wakil Bupati Asahan Rianto SH MAP dalam sambutannya sebelum membuka acara itu mengatakan, keterbukaan informasi jmerupakan salah satu ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Karena itu setiap badan publik dituntut untuk lebih terbuka dengan pelaksanaan keterbukaan informasi akan berdampak secara internal maupun eksternal.

Menurutnya Pemkab Asahan telah menerbitkan surat keputusan Bupati Asahan No. 283-Kominfo-Tahun 2017 tanggal 28 Agustus 2017 tentang penetapan pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Asahan.

Dikatakannya, sebagai aparatur negara dan pengelola badan publik, seluruh OPD wajib menyediakan berbagai informasi dari Pemerintah Daerah. Informasi tersebut harus disebar luaskan kepada masyarakat melalui berbagai saluran yang salah satunya adalah PPID.

Sejalan dengan era globalisasi dan digitalisasi, layanan tentang keterbukaan informasi juga harus mengacu kepada penggunaan aplikasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Untuk itu seluruh pihak dijajaran Pemkab Asahan diminta untuk mengikuti sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi PPID di Kabupaten, OPD, Kecamatan, Perangkat Desa, dan para Kepala Sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *