TERITORIAL24.COM, Asahan-Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos,MSi mengikuti sosilasasi Jaksa Garda (Jaga) Desa yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (10/03/2025).
Jaga Desa selain dalam rangka mendukung program Pemerintah juga sebagai bentuk perwujudan point 7 misi Asta Cita Presiden.
Selain Bupati Asahan, acara ini juga dihadiri oleh Anggota Komisi III DPR RI. Hinca Ikara Putra Panjaitan XIII SH MH, Wakil Bupati Rianto SH MAP, Ketua DPRD, Dandim, Kapolres , Ketua PN Kisaran, Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten, Staf Ahli, Kepala BNN, OPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Basri G, SH., MH dalam sambutannya mengatakan, penyelenggaraan kegiatan itu selain dalam rangka mendukung program Pemerintah, juga bentuk perwujudan point 7 misi Asta Cita Presiden.
Dimana program Asta Cita itu menyebutkan Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Narkoba Sebagai Prioritas Pembangunan Nasional.
Sosialisasi itu juga merupakan bentuk tindak lanjut dari Jelajah Adhyaksa yang merupakan sebuah program yang digagas oleh Kajari asahan. “Melalui Jelajah Adhyaksa, program-program Kejaksaan akan semakin dikenal dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dan pemerintah setempat,” ujar Kajari Asahan.
Basri G, SH., MH mengungkapan, salah satu komitmen Kejaksaan dalam mendukung dan mengamankan terlaksananya program Dana Desa adalah dengan cara melakukan inovasi.
Salah satunya dengan membangun program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa. Dimana program tersebut merupakan sebuah program pencegahan penyimpangan Dana Desa yang dolakukan lewat pendekatan pengawalan, pendampingan, dan pengawasan.
“Saat ini telah tersedia inovasi digital dalam bentuk aplikasi “Jaga Desa“, yang merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Kemendes PDTT). Pengawasan terhadap pengelolaan dan penyaluran Dana Desa diharapkan semakin optimal. Aplikasi itu dirancang sebagai sarana utama kolaborasi guna memastikan penggunaan dana desa berjalan tepat guna, tepat sasaran, serta terhindar dari berbagai risiko hukum,” ujarnya.












