Asahan - Tanjungbalai

Bupati Asahan Minta Bimbingan BPKP Sumut

32
×

Bupati Asahan Minta Bimbingan BPKP Sumut

Sebarkan artikel ini
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos MSi berjabat tangan dengan Kepala BPKP Sumut Paula Henry Simatupang SE MSi Ak CA CFrA CPA (Aust) CSFA ACPA GRCP GRCA ERMAP dalam pertemuan di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Senin (06/04/2026). (gan).

TERITORIAL24.COM, Asahan- Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos MSi meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (BPKP Sumut) memberikan bimbingan dan arahan terkait pengelolaan keuangan daerah.

Permintaan dalam rangka terciptanya dampak nyata pengelolaan keuangan negara bagi Masyarakat itu disampaikan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos, MSi ketika menerima kunjungan Kepala BPKP Sumut, Senin (06/04/2026).

“ Terima kasih atas kunjungan Kepala BPKP Sumut dan rombongan di Asahan,” ujar Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos MSi diawal sambutannya dalam pertemuaan yang diberlangsung di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Bersama Asisten dan Staf Ahli Bupati serta pimpinan OPD itu.

Taufik mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi kunjungan Kepala BPKP Sumut dan rombongan di Asahan. Karena, kehadiran mereka menjadi motivasi bagi jajaran Pemkab Asahan dalam mengelola dan melaksanakan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dikesempatan itu Taufik meminta kepada Kepala BPKP Sumut untuk memberikan bimbingan dan arahan kepada pihak terkait pengelolaan keuangan daerah.

Diharapkannya, bimbingan dan arahan tentang pengelolaan keuangan daerah itu dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang salah satu diantaranya terkait upaya pengurangan angka kemiskinan di Asahan.

Menyikapi penyampaian Bupati Asahan itu, Kepala BPKP Sumut Paula Henry Simatupang SE MSi Ak CA CFrA CPA (Aust) CSFA ACPA GRCP GRCA ERMAP mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan merupakan tugas mandatory yang diamanatkan kepihaknya.

Sehingga pemeriksaan itu dilakukan secara independent, objektif dan profesional sesuai standar yang berlaku. Selain itu, pemeriksaan merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Henry mengingatkan, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. Diharapkannya Pemkab Asahan dapat terus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *