TERITORIAL24.COM, Asahan- Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos, MSi bersama Kepala Dearah Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara (Sumut) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana.
Penandatangan kebijakan strategis dalam memperkuat implementasi restorative justice (RJ) di tingkat daerah yang sebelumnya telah diterapkan di Jawa Timur dan Jawa Barat itu dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Selasa (18/11/2025).
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal dalam arahannya menjelaskan, pidana kerja sosial diterapkan berdasarkan putusan pengadilan, dengan pengawasan jaksa dan pembimbing kemasyarakatan.
Penerapannya berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.
Menurutnya, pidana kerja sosial itu wajib dilakukan delapan jam per hari dan tidak boleh dikomersialkan, sesuai ketentuan KUHP 2023. Dimana saat ini terdapat sekitar 300 jenis kerja sosial yang dapat disesuaikan dengan kondisi pelaku dan kebutuhan masyarakat.
Sementara, Gubsu Muhammad Bobby Afif Nasution dalam sambutannya mengatakan, bahwa restorative justice merupakan Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) dan telah menjadi bagian RPJMD Provinsi Sumut.
Implementasi pidana kerja sosial diyakini mampu mengurangi kepadatan lapas serta memberi ruang penyelesaian perkara yang lebih manusiawi. Untuk itu pemerintah kabupaten atau kota diharapkan dapat menerapkan skema kerja sosial secara terpadu dan membuka peluang pemberian insentif kepada peserta sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu) Harli Siregar dalam kesempatan yang sama mengungkapkan bahwa RJ mengedepankan pemulihan hubungan.
Sehingga pertanggungjawaban seorang pelaku tindak kejahatan dapat diselesaikan lewat perdamaian dan tanpa proses panjang hingga ke pengadilan.
Dikesempatan itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos, MSi menyatakan komitmen penuh untuk menjalankan PKS secara optimal di daerah.












