TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI– Manajemen PTPN IV Regional I Kebun Gunung Pamela mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pengerukan tanah ilegal yang terjadi di wilayah operasional mereka.
Aktivitas tersebut dihentikan lantaran pihak pelaksana tidak mampu menunjukkan dokumen administrasi yang sah dan diduga kuat masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Hal ini ditegaskan oleh Asisten Personalia Kebun (APK) Gunung Pamela, Malik Al Asytar, S.H., M.H., dalam agenda silaturahmi bersama awak media wilayah Sipispis pada Senin (26/1/2026).
Kronologi dan Temuan di Lapangan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengerukan tersebut mulai terdeteksi pada Selasa (20/1/2025).
Meski pihak pelaksana mengklaim memiliki hak pengelolaan, mereka gagal membuktikan legalitasnya saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kebun.

”Berdasarkan dokumen HGU yang kami miliki, objek tanah tersebut sah masuk ke dalam areal Kebun Gunung Pamela. Sejauh ini, pihak yang melakukan pengerukan tidak dapat menunjukkan dasar administrasi yang jelas,” ujar Malik.
Ancaman Kerusakan Lingkungan
Selain masalah legalitas aset, manajemen menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Sebagian titik pengerukan dilaporkan telah merambah kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Malik menekankan bahwa tanpa kendali, risiko kerusakan ekosistem di sekitar aliran sungai menjadi ancaman nyata bagi masyarakat.
Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
Guna menghindari konflik fisik dan mengedepankan supremasi hukum, manajemen melakukan langkah persuasif dengan melibatkan pihak berwajib.
”Melalui koordinasi intensif dengan Polres Tebing Tinggi dan Polsek Tebing Tinggi, aktivitas pengerukan yang tidak memiliki izin tersebut kini telah berhasil dihentikan,” tegas Malik.
Dukungan Publik dan Tata Kelola Aset
Langkah preventif di bawah kepemimpinan Manajer Kebun Gunung Pamela, Suparlan, S.P., mendapat apresiasi dari insan pers lokal sebagai wujud komitmen perusahaan dalam menjaga aset negara dan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).












