TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI — Dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap aparat Polsek Perbaungan saat tengah duduk santai di ruang tamu sebuah rumah di Dusun II, Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (22/7/2025) malam.
Kedua tersangka, Suharianto alias Ciweng (46) dan Khair Putra Nugraha alias Putra (33), diamankan sekitar pukul 23.30 WIB setelah tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, IPDA SH. Nauli Siregar, melakukan penggerebekan atas informasi dari warga.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, tim langsung melakukan penggerebekan,” ujar IPDA Nauli Siregar.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu dompet kecil berisi 15 paket sabu dalam plastik klip, satu bal plastik kosong, dua pipet yang dimodifikasi menjadi alat sekop, sebuah ponsel Oppo, serta uang tunai sebesar Rp110.000.
Kedua tersangka diduga kuat bekerja sama dalam mengedarkan sabu-sabu tersebut. Berdasarkan barang bukti dan hasil interogasi awal, keduanya langsung digelandang ke Polsek Perbaungan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU L.B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkap bahwa barang bukti yang diamankan memiliki berat kotor sekitar 2 gram.
“Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas para pelaku. Kami imbau warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya peredaran narkotika,” kata IPTU Manullang, Rabu (23/7/2025).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(Akbar)












