Kota Medan

Empat ASN Pemko Medan Positif Narkoba, Wali Kota Siapkan Sanksi Berat

395
×

Empat ASN Pemko Medan Positif Narkoba, Wali Kota Siapkan Sanksi Berat

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Pemerintah Kota Medan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara mengumumkan hasil tes urine terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan, Senin, 2 Juni 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Balai Kota Medan, terungkap empat pejabat kewilayahan positif menggunakan narkotika.

Keempat pejabat tersebut adalah Camat Medan Barat HS, Camat Medan Johor AF, Lurah Gaharu HSS, dan Lurah Petisah Hulu EEL. Hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan keempatnya menggunakan berbagai jenis zat, mulai dari ganja, sabu, ekstasi, hingga psikotropika.

“Keempatnya masuk kategori korban penyalahgunaan, bukan pengedar atau bandar. Mereka akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi,” ujar Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan.

BNN menyatakan, Camat Medan Johor AF mengonsumsi psikotropika golongan IV jenis alprazolam dengan resep dokter, sementara HS tercatat pernah menggunakan ekstasi dan saat ini menunjukkan gejala penggunaan obat penenang.

HSS, Lurah Gaharu, dinyatakan mengalami ketergantungan sabu, dan EEL, Lurah Petisah Hulu, positif ganja dalam kategori ringan karena baru satu kali memakai.

Meski demikian, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan sanksi tegas tetap akan dijatuhkan, minimal pencopotan dari jabatan.

“Kalau pengguna berulang, sesuai aturan Menpan RB, bisa diberhentikan tidak dengan hormat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Pemko Medan masih menunggu pendalaman tambahan dari BNN serta persetujuan keluarga terkait metode rehabilitasi.

Rico menyebut pihaknya tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan, namun tetap berpegang pada prinsip penegakan disiplin ASN. “Kalau terbukti menggunakan dengan kesadaran, berarti ada niat. Maka sanksinya harus tegas,” katanya.

Koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga tengah dilakukan, khususnya terkait pengguna alprazolam untuk menentukan apakah penggunaan dilakukan untuk tujuan medis atau karena ketergantungan.

“Kalau terbukti digunakan untuk bersenang-senang atau berdampak pada kinerja, maka arahnya juga ke hukuman berat,” pungkas Rico.(Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *