TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mengeluhkan belum cairnya gaji mereka selama dua bulan sejak pengangkatan resmi pada 1 Juni 2023.
Hingga kini, gaji untuk bulan Juni dan Juli 2023 belum juga dibayarkan, meski masa kerja hampir dua tahun telah berlalu.
“Kami sudah mengabdi puluhan tahun sebagai honorer. Setelah diangkat PPPK, justru gaji awal kami tidak dibayarkan,” ujar salah satu guru yang enggan disebutkan namanya, Kamis, 26 Juni 2025.
Guru-guru yang mengajar di jenjang SD dan SMP itu diangkat melalui Surat Keputusan Bupati Sergai dengan masa kerja hingga 31 Mei 2025.
Namun, hingga akhir masa kerja tersebut, mereka belum juga menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan.
“Kami khawatir kalau bersuara keras, SK tidak diperpanjang,” kata sumber tersebut.
Di tengah polemik pencairan gaji, beredar dugaan pungutan liar (pungli) saat proses pengangkatan PPPK.
Beberapa guru mengaku dimintai uang antara Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk memperoleh SK pengangkatan.
“Ini sangat menyakitkan, kami seperti diperas,” kata sumber itu.
Guru-guru di Sergai mengaku tertekan dan enggan bersuara lantang karena khawatir dikenai sanksi mutasi atau tidak diperpanjang kontraknya.
Mereka berharap aparat penegak hukum turun tangan. “Harus ada efek jera bagi pelaku pungli dan pemotongan hak guru,” ucap salah satu guru SMP yang enggan disebut identitasnya.
Awak media mencoba mengonfirmasi perihal keterlambatan pencairan gaji kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Sergai, Raden Cici Sistiansyah. Namun hingga Kamis malam, pesan yang dikirim via WhatsApp hanya centang satu.
Sekretaris Dinas Pendidikan Sergai, Agus Salim Belutu, juga tak merespons konfirmasi. Pesan yang dikirim sejak 20 Juni 2025 masih berstatus centang satu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sergai, Ingan Malem Tarigan, saat dikonfirmasi soal keterlambatan pencairan gaji, hanya menjawab singkat.
“Nanti akan ditanyakan,” katanya, Kamis petang.












