Peristiwa

Gara-Gara Air, Istri Oknum Kadus Diduga Aniaya Ibu Rumah Tangga di Bangun Purba

260
×

Gara-Gara Air, Istri Oknum Kadus Diduga Aniaya Ibu Rumah Tangga di Bangun Purba

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, DELI SERDANG – Seorang ibu rumah tangga, Yanti Br Sembiring (39), melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Deli Serdang.

Terlapor dalam kasus ini adalah NT, istri seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Rumah Deleng, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.

Yanti mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada pertengahan Mei 2025, tepatnya di Kampung Tanjung Selamat, Dusun II, Desa Rumah Deleng.

Peristiwa bermula saat ia hendak mengambil air bersih yang disediakan pemerintah setempat. Namun, NT melarangnya.

Ketika larangan itu tak diindahkan, NT diduga langsung memukul Yanti menggunakan gagang gergaji.

“Dia pukul saya tiga kali ke dada, dan sekali ke lengan kiri. Akibatnya saya sesak napas dan mengalami lebam,” ujar Yanti saat ditemui di Polresta Deli Serdang, Sabtu siang, 16 Juni 2025.

Insiden tersebut disaksikan oleh seorang warga, Inria Bela Br Saragih, yang bahkan sempat menangkap gagang gergaji yang digunakan dalam aksi pemukulan.

Yanti lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Bangun Purba pada 22 Mei 2025, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/506/V/2025/SPKT/Polsek Bangun Purba.

Namun karena perkara ini melibatkan dua perempuan, Yanti diarahkan untuk melanjutkan proses hukum ke Unit PPA Polresta Deli Serdang.

Sebagai pelengkap laporan, korban juga telah menjalani visum di RSUD Amri Tambunan.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Bangun Purba, Kompol Kemik, membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah mencoba melakukan mediasi antara kedua belah pihak.

“Sudah kita fasilitasi mediasi, tapi karena kasus ini melibatkan perempuan sebagai pelaku dan korban, maka dilimpahkan ke Polresta Deli Serdang untuk penanganan lanjutan oleh unit PPA,” ujar Kompol Kemik.

Kasus ini kini tengah dalam penanganan Unit PPA Polresta Deli Serdang, sementara pihak korban berharap proses hukum berjalan secara adil.(yu_di)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *