TERITORIAL24.COM, MEDAN — Anggota DPRD Medan dari Fraksi PSI, Godfried Effendi Lubis, menilai keberangkatan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas ke luar negeri tanpa izin gubernur melanggar ketentuan perjalanan dinas bagi kepala daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2019.
Dalam keterangan pers di Gedung DPRD Medan, Senin (19/5/2026), Godfried mengatakan persoalan yang menjadi sorotan bukan terkait penggunaan anggaran daerah ataupun alasan berobat ke luar negeri, melainkan prosedur perizinan yang dinilai tidak dijalankan.
“Selaku pejabat daerah harus menjalankan aturan, yakni ada izin dari atasan, gubernur, dan Mendagri,” kata Godfried.
Ia menjelaskan polemik bermula dari ketidakhadiran Rico Waas dalam sebuah agenda pemerintahan.
Menurutnya, sempat muncul informasi bahwa wali kota berada di luar kota sebelum akhirnya diketahui berada di luar negeri untuk berobat.
Godfried meminta Rico Waas bersikap terbuka terkait keberangkatannya tersebut. Menurut dia, pejabat publik wajib mengikuti prosedur administratif yang telah diatur pemerintah.
“Bukan disalahkan berobat. Semua orang berhak berobat ke mana saja dan mencari dokter yang ahli. Tapi selaku pejabat harus ikut aturan,” ujarnya.
Ia menegaskan mekanisme perjalanan luar negeri kepala daerah harus melalui persetujuan berjenjang, dimulai dari gubernur hingga Kementerian Dalam Negeri. Menurut dia, laporan langsung kepada Menteri Dalam Negeri tanpa melalui gubernur dapat dinilai mengabaikan kewenangan pemerintah provinsi.
Godfried juga menyebut pengajuan izin perjalanan luar negeri untuk keperluan berobat harus dilengkapi dokumen pendukung, termasuk surat keterangan dokter.
“Terkait sanksi, itu sesuai ketentuan disiplin kepegawaian. Kita tunggu saja bagaimana sikap Mendagri,” katanya.
Sementara itu, Rico Waas saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Medan, Senin, mengakui keberangkatannya ke Singapore untuk berobat dilaporkan langsung kepada Kementerian Dalam Negeri tanpa melalui Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution.












