Asahan - Tanjungbalai

Hadiri Rakor Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba, Wakil Wali Kota Tanjungbalai: Ini Tanggungjawab Bersama

278
×

Hadiri Rakor Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba, Wakil Wali Kota Tanjungbalai: Ini Tanggungjawab Bersama

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina menghadiri sekaligus narasumber dalam Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota / Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba yang diselenggarakan BNN Kota Tanjungbalai, bertempat di Raja Bahagia Resto, Jumat (1/8/2025). (Ist/ham)

TERITORIAL24.COM, Tanjungbalai-Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina menghadiri sekaligus narasumber dalam Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba yang diselenggarakan BNN Kota Tanjungbalai, bertempat di Raja Bahagia Resto, Jumat (1/8/2025).

Rakor yang diikuti Para Pimpinan Forkopimda/mewakili, OPD Terkait, Insan Media dan Elemen Masyarakat terkait

Wakil Wali Kota Tanjungbalai , Muhammad Fadly Abdina dalam sambutan sekaligus menyampaikan paparan dalam kegiatan tersebut dengan materi Peran Serta Pemerintah Kota Tanjungbalai Dalam Mendukung Program Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) dengan penerapan Perda P4GN

Muhammad Fadly menyatakan pentingnya rakor ini diadakan agar semua memiliki pemahaman, tekad, dan langkah yang sama, dalam merumuskan dan melaksanakan program kebijakan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba. Karena penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika sangatlah berbahaya bagi masa depan bangsa.

“Narkoba merupakan ancaman nyata bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Terlebih lagi kita akan menghadapi bonus demografi, sehingga hal ini harus mendapatkan perhatian serius kita semua. Oleh karena itu, pemberantasan narkoba bukan hanya tugas satu pihak saja, bukan hanya tugas BNN, bukan hanya tugas POLRI, tetapi menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama, seluruh komponen bangsa,” lanjut Wakil Wali Kota

Sebagai langkah awal P4GN, Pemerintah Kota Tanjungbalai telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 300/3712 tahun 2025 dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Prekursor Narkotika kepada para pelaku usaha Hotel, Penginapan dan tempat hiburan malam di Kota Tanjungbalai

Sebelumnya, Kepala BNN Kota Tanjungbalai Henry Pahala Marbun, menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh stakeholder yang hadir menyamakan persepsi terkait pentingnya peran seluruh elemen dalam memerangi ancaman bahaya narkoba di Kota Tanjungbalai.

Henry juga menyampaikan setiap tahunnya BNN Kota Tanjungbalai terus berupaya menjalin hubungan dan meminta dukungan untuk menyelesaikan permasalahan narkoba di Kota Tanjungbalai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *