Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021 mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) BBM, termasuk Pertalite.
OK Naok meminta Pemkab Sergai bekerja sama dengan kepolisian melakukan razia dan penertiban rutin terhadap pedagang BBM ilegal untuk mencegah pelanggaran berulang.
“Pemerintah dan polisi harus hadir menormalisasi situasi,” katanya.(Akbar)
–












