Asahan - Tanjungbalai

Herman Gultom Tegaskan Lapangan Sultan Abdul Jalil Sah Milik Pemko Tanjungbalai

81
×

Herman Gultom Tegaskan Lapangan Sultan Abdul Jalil Sah Milik Pemko Tanjungbalai

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian Hukum Setdako Tanjungbalai, Herman Gultom, didampingi Kepala Bagian Aset Irawati, dalam konferensi pers di Aula Command Center Dinas Kominfo Kota Tanjungbalai,Selasa (30/6/2026). (Ilham)

TERITORIAL24.COM, Tanjungbalai- Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menegaskan bahwa Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah secara sah merupakan aset milik Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Penegasan tersebut disampaikan

TERITORIAL24.COM, Tanjungbalai- Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menegaskan bahwa Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah secara sah merupakan aset milik Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Setdako Tanjungbalai, Herman Gultom, didampingi Kepala Bagian Aset Irawati, dalam konferensi pers di Aula Command Center Dinas Kominfo Kota Tanjungbalai,Selasa (30/6/2026).

Herman Gultom menjelaskan, berdasarkan hasil kajian terhadap dokumen hukum dan administrasi pertanahan, Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Tanjungbalai sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungbalai pada 23 Maret 1992.

“Status hukumnya jelas. Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 menyatakan pemegang hak atas Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah adalah Pemerintah Kota Tanjungbalai. Hingga saat ini tidak ada gugatan hukum yang membatalkan ataupun mempersoalkan sertifikat tersebut. Karena itu, status kepemilikan lapangan ini memiliki kepastian hukum,” tegas Herman.

Menurut Herman, kekeliruan dalam perumusan status kepemilikan pada Kesepakatan Bersama Nomor 03/18/Desember/2025 dan Nomor 415.4/23022/KUM menjadi dasar Pemko Tanjungbalai membatalkan kerja sama dengan Kesultanan Negeri Asahan.

Pembatalan tersebut telah dilakukan sesuai Pasal 4 ayat (2) kesepakatan melalui Surat Wali Kota Tanjungbalai Nomor 180/10902 tertanggal 25 Juni 2026.

Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, hak yang dimiliki Pemerintah Kota Tanjungbalai merupakan Hak Pakai selama dipergunakan, sehingga berlaku selama tanah dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan umum.

Kepastian hukum tersebut menjadi dasar Pemko Tanjungbalai untuk terus melakukan penataan kawasan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah sebagai bagian dari mewujudkan visi Tanjungbalai EMAS. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *