Dari data tersebut Narapidana yang memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas karena telah habis masa pidananya setelah memperoleh Remisi Umum Tahun 2026 berjumlah 17 orang, tambahnya.
Wali Kota Mahyaruddin juga mengimbau masyarakat untuk memberikan ruang dan penerimaan yang hangat bagi 17 warga binaan yang langsung menghirup udara bebas agar proses adaptasi kembali ke lingkungan sosial dapat berjalan kondusif.
”Kepada 17 warga binaan yang hari ini langsung bebas, jadikan momentum kemerdekaan ini sebagai lembaran baru. Kembalilah ke tengah masyarakat dengan penuh percaya diri, junjung tinggi hukum, dan mari bersama-sama berkontribusi membangun dan Wujudkan Tanjungbalai EMAS,” tutur Wali Kota menutup sambutannya.
Dalam kesempatan itu, Penyerahan ijazah paket C kesetaraan kepada warga binaan yang telah lulus, Prosesi siraman kepada warga binaan yang menerima remisi bebas dan kejutan ulang Tahun Kalapas Ke-45 tahun.(Ilham)












