TERITORIAL24.COM, MEDAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatera Utara, mendeportasi seorang warga negara Belgia berinisial NEB karena melanggar aturan keimigrasian di wilayah tersebut.
Deportasi dilakukan pada Sabtu (14/3/2026) melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu.
Kepala Kantor Imigrasi Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk mengatakan tindakan ini diambil setelah warga Belgia itu diduga tidak menaati ketentuan izin tinggal di Indonesia.
“Tindakan deportasi dilakukan setelah bersangkutan tidak menaati ketentuan keimigrasian, khususnya kewajiban mematuhi masa berlaku izin tinggal di Indonesia,” ujar Eko.
Menurut Eko, pelanggaran yang dilakukan NEB termasuk tidak mematuhi Pasal 78 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Warga asing tersebut sebelumnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Setelah melalui proses pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan, NEB dipulangkan ke negara asalnya. Rute deportasi dimulai dari Bandara Kualanamu dengan penerbangan menuju negara tujuan.
Selain deportasi, NEB juga dikenakan tindakan penangkalan dan dimasukkan ke dalam daftar cekal keimigrasian selama lima tahun, sehingga tidak diperbolehkan masuk kembali ke Indonesia dalam periode tersebut.
Eko menegaskan, tindakan ini bagian dari upaya Imigrasi Belawan dalam meningkatkan penegakan dan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerjanya.
“Tindakan deportasi bukan hanya langkah administratif, tetapi juga memastikan ketaatan terhadap aturan di Indonesia,” kata Eko.
Langkah ini menjadi salah satu wujud komitmen Imigrasi Belawan menjaga ketertiban dan wibawa hukum keimigrasian di Sumatera Utara.(Akbar)












