Namun, manajemen sekolah di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah Dating Pasaribu tampak enggan memberikan ruang komunikasi.
Alih-alih ditemui oleh pejabat yang berkompeten, tim media justru dicegat oleh petugas keamanan yang menyodorkan sebuah amplop.
Saat dimintai keterangan mengenai sumber dan tujuan uang tersebut, petugas keamanan tidak memberikan jawaban transparan dan hanya menyatakan bahwa itu adalah instruksi internal.
Mendorong Audit Investigatif dari Instansi Terkait
Tindakan memberikan “uang tutup mulut” merupakan pelecehan terhadap profesi jurnalis dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Publik berhak mengetahui bagaimana miliaran rupiah dana negara dikelola untuk kepentingan pendidikan di Tebing Tinggi.
Kami mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Inspektorat untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap laporan keuangan SMKN 3 Tebing Tinggi guna mengungkap kebenaran di balik angka-angka yang janggal tersebut.***












