Menurut Anwar, pertumbuhan tren positif tersebut membuktikan semakin tingginya kepercayaan publik terhadap moda transportasi kereta api di Kabupaten Asahan, sehingga perlu diimbangi dengan kepastian hukum dan tata kelola operasional yang akuntabel.
“Pendampingan dari Kejari Asahan sangat penting bagi KAI dalam menyelesaikan penanganan sengketa hukum di wilayah Asahan. Dengan berjalannya operasional dan tata kelola perusahaan yang tertib hukum, KAI dapat fokus menghadirkan layanan angkutan kereta api yang aman, nyaman, selamat, dan tepat waktu bagi masyarakat,” ujar Anwar.(Anggi)












