Kota Medan

Kapolrestabes Medan Prihatin atas Penyerangan dan Penjarahan Toko Kelontong oleh Mahasiswa

101
×

Kapolrestabes Medan Prihatin atas Penyerangan dan Penjarahan Toko Kelontong oleh Mahasiswa

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan keprihatinannya atas peristiwa penyerangan dan penjarahan Toko Kelontong SETIA FAMILY di Jalan Karya No 227, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 23:30 WIB.

Kombes Gidion menyebut kejadian tersebut sebagai tindakan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan.

“Peristiwa ini sangat memprihatinkan karena melibatkan penyerangan terhadap karyawan toko dan penjarahan barang,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolsek Medan Barat, Senin (20/1/2025).

Ia menjelaskan, kelompok pelaku terdiri dari sekitar 31 orang yang merupakan mahasiswa dari Fakultas Teknik dan Fakultas Hukum sebuah universitas di Medan.

Pertikaian antar kedua kelompok mahasiswa tersebut menjadi latar belakang kejadian ini, di mana kelompok mahasiswa Fakultas Hukum melakukan serangan balasan terhadap mahasiswa Fakultas Teknik.

Menurut Gidion, para pelaku memulai penyerangan dengan mencari kelompok mahasiswa Fakultas Teknik, yang berujung pada penyerangan terhadap Toko Kelontong SETIA FAMILY.

“Ini bukan aksi geng motor, melainkan perselisihan antar mahasiswa yang merembet ke tindakan kriminal,” jelasnya.

Polisi telah mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi, serta mengamankan 9 orang tersangka yang kini telah ditahan.

Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 170 Jo 55 Jo 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Barang bukti yang disita antara lain sepeda motor, rekaman CCTV, kursi plastik, serta sejumlah barang yang dijarah, seperti rokok dan telur.

Dua penjaga toko, Misbarzi dan Teuku Shahlul Umuri, juga dilaporkan mengalami luka akibat penganiayaan.

Sementara itu, polisi terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.

Kombes Gidion mengingatkan bahwa tindakan kekerasan dan penjarahan seperti ini tidak dapat dibenarkan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(Akbar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *