Asahan - Tanjungbalai

Kasus Sengketa Gang Setia, Pemkab Asahan Dituding “Menjilat Ludah Sendiri”

248
×

Kasus Sengketa Gang Setia, Pemkab Asahan Dituding “Menjilat Ludah Sendiri”

Sebarkan artikel ini
Kondisi Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan pasca ditutup tembok setinggi 4,25 meter Yayasan Sekolah Maiteryawira Kisaran.(gan).

TERITORIAL24.COM, Asahan- ” Menjilat ludah sendiri,” mungkin kalimat inilah yang pantas dikatakan untuk sikap Pemkab Asahan dalam penyelesaian kasus sengkata penutupan Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat oleh Yayasan Sekolah Maiteryawira.

Sebagai penguasa sah wilayah Kabupaten di Pesisir Pantai Timur itu, mereka seperti tidak mampu atau tidak kuasa memperlihatkan sikap tegasnya untuk merobohkan tembok setinggi 4,25 meter yang sudah hampir 2 tahun menjadi pemicu sengketa antara warga dengan pihak yayasan sekolah tersebut.

“ Lakon Pemkab Asahan dalam penyelesaian sengketa penutupan Gang Setia cukup mengecewakan dan juga lucu. Karena praktik yang mereka lakukan dalam permasalahan seperti “menjilat ludah sendiri”. Karena sanggup menganulir keputusan yang telah mereka tetapkan.” ujar Kino Pangestu, warga menanggapi permasalahan sengketa tersebut kepada teritorial24.com, Senin (24/11/2025).

Pria yang sehari – hari dipanggil dengan sebutan Mayor Tedy itu mengatakan, lakon aneh yang dipertontonkan Pemkab Asahan dalam kasus sengketa penutupan Gang Setia itu, bukan hanya terjadi pasca keluarnya surat perintah pembongkaran Nomor 300. 1.2.1/ 2775/Satpol PP/ XI/ 2025 tanggal 14 Nopember 2025 yang terbitkan pihak Satpol PP.

Juga sudah terjadi pasca keluarnya rekomondasi Komisi C DPRD Asahan Nomor 600.1.8/1042/KOM “C”- DPRD/VI/ 2025 tanggal 30 Juni 2025.

Fakta memalukan itu dengan tidak adanya tanggapan dari pihak Yayasan Sekolah Maiteryawira terhadap surat teguran yang mereka layangkan.

Ironinya, surat teguran berisi himbauan untuk melakukan pembongkaran sendiri tembok 4,25 meter x 2 meter itu, bukan hanya sekali mereka layangkan, tetapi berulang hingga tiga kali. Namun upaya yang mereka lakukan itu, terkesan tidak berarti bagi pihak yayasan sekolah tersebut.

“Sesuai data yang ada pada saya, ketiga surat terguran Pemkab Asahan yang dilayangkan melalui Satpol PP itu masing – masing bernomor 300.1/ 1544/ Satpol PP/ VII/ 2025 tanggal 21 Juli 2025 dan nomor 300.1/ 1616/ Satpol PP/ VII/ 2025 tanggal 28 Juli 2025 serta nomor 300.1/ 1695/ Satpol PP/ VIII/ 2025 tanggal 5 Agustus 2025,” imbuh pria tersebut sembari mengatakan jika memperhatikan perjalanan proses penyelesaian sengketa itu, tidak hanya menimbulkan kesan Pemkab Asahan “melempem” juga sudah tidak punya wibawa dihadapan pihak Yayasan Sekolah Maiteryawira.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *