Asahan - Tanjungbalai

Kasus Sengketa Gang Setia Warga Minta 45 Anggota DPRD Asahan Gunakan Hak Angket

613
×

Kasus Sengketa Gang Setia Warga Minta 45 Anggota DPRD Asahan Gunakan Hak Angket

Sebarkan artikel ini
Suasana Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat sebelum terjadinya sengketa antara warga dengan pihak Yayasan Sekolah Maiteryawira Kisaran. (gan).

TERITORIAL24.COM, Asahan- Kehangatan kasus sengketa penutupan Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat oleh Yayasan Sekolah Maiteryawira kelihatannya masih belum mereda.

Sinyalemen itu dengan munculnya rencana warga korban penutupan gang tersebut meminta 45 Anggota DPRD Asahan menggunakan hak angket dalam rangka mendesak Bupati Asahan untuk segera melaksanakan keputusan mereka dalam kasus sengketa yang sudah berlangsung selama kurang lebih 2 tahun itu.

“Permintaan penggunaan hak angket ke DPRD Asahan itu, selain dinilai sebagai sebuah kewajaran dari rakyat untuk wakilnya, juga merupakan bentuk lanjutan dari perjuangan yang kami lakukan selama ini dalam rangka mengembalikan Gang Setia ke kondisi semula,” ujar Yusrizal Dahlan, salah seorang warga korban penutupan Gang Setia kepada Wartawan termasuk teritorial24.com di Kisaran, Senin (08/12/2025).

Yusrizal mengatakan, lahirnya keputusan meminta DPRD Asahan untuk menggunakan hak angket terhadap Bupati Asahan dalam permasalahan tersebut, terdorong kekecewaan warga terhadap sikap Pemkab Asahan.

Karena Pemkab Asahan terkesan plin – plan atau tidak memiliki ketegasan untuk membongkar tembok berukuran 1,5 meter x 4,24 meter yang berdiri tanpa Izin Pembangunan Bangunan Gedung (PBG) di atas ruas Gang Setia itu sebagaimana keputusan yang dituangkan dalam surat mereka.

Padahal keputusan pembongkaran tembok penutup ruas gang yang sejak puluhan tahun silam sudah menjadi akses alternatif lalu lintas warga dari Jalan Imam Bonjol menuju Jalan Pramuka atau sebaliknya itu, sudah mendapat dukungan dari DPRD Asahan lewat Rekomondasi Komisi C Nomor 600.1.8/1042/KOM “C”- DPRD/VI/ 2025 tanggal 30 Juni 2025.

Sehingga lakon yang dipertontonkan baik Bupati maupun pejabat Pemkab Asahan yang bertanggungjawab dalam permasalahan sengketa itu, menimbulkan pertanyaan.

“Sampai saat ini kami tidak mengerti maksud dan tujuan yang dilakukan baik oleh Bupati Asahan maupun pejabat terkait dalam permasalahan tersebut” kata Yusrizal sembari mengatakan wajar kalau lakon yang mereka pertontonkan itu menimbul pertanyaan dan kecurigaan ditengah warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *