Asahan - Tanjungbalai

Kasus Sengketa Gang Setia Warga Minta 45 Anggota DPRD Asahan Gunakan Hak Angket

614
×

Kasus Sengketa Gang Setia Warga Minta 45 Anggota DPRD Asahan Gunakan Hak Angket

Sebarkan artikel ini
Suasana Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat sebelum terjadinya sengketa antara warga dengan pihak Yayasan Sekolah Maiteryawira Kisaran. (gan).

Yusrizal menambahkan, awalnya warga sempat menaruh kepercayaan besar kepada Bupati maupun pihak terkait dijajaran Pemkab Asahan dalam menangani dan menyelesaikan sengketa tersebut.

Bentuk kepercayaan itu dengan keluarnya surat teguran Pemkab Asahan yang isinya memerintahkan pihak Yayasan Sekolah Maiteryawira untuk membongkar sendiri tembok tersebut.

Padahal teguran lewat surat tersebut bukan sekali dilakukan Pemkab Asahan, berulang hingga tiga kali. Ketiganya masing – masing lewat surat nomor 300.1/ 1544/ Satpol PP/ VII/ 2025 tanggal 21 Juli 2025 dan 300.1/ 1616/ Satpol PP/ VII/ 2025 tanggal 28 Juli 2025 serta 300.1/ 1695/ Satpol PP/ VIII/ 2025 tanggal 5 Agustus 2025.

Namun sangat disayangkan, surat teguran yang dilayangkan lewat Satpol PP itu terkesan diabaikan dan tidak berlaku bagi yayasan sekolah tersebut.

Yusrizal memaparkan, teranyar Pemkab Asahan juga kembali melayangkan pemberitahuan lewat surat Nomor 300. 1.2.1/ 2775/Satpol PP/ XI/ 2025 tanggal 14 Nopember 2025 untuk melaksanakan eksekusi atau membongkar langsung tembok tersebut.

Lagi – lagi, sikap yang dilakukan Pemkan Asahan lewat Satpol PP itu gagal atau tidak jadi dilaksanakan.

Sehingga untuk memastikan apakah Bupati masih bernyali atau tidak untuk menegakkan peraturan di Asahan, pihak terpaksa harus mengambil langkah baru dengan meminta anggota DPRD Asahan untuk menggunakan hak angket terhadapnya.

” Sebagai masyarakat, kita- kan perlu mengetahui, apakah Bupati kita bernyali atau tidak untuk menegakkan undang – undang atau peraturan yang harus ditaatinya,” tutur Yusrizal.

Sementara, menyikapi munculnya rencana warga meminta anggota dewan untuk menggunakan hak angket terhadap Bupati Asahan dalam kasus sengketa penutupan gang tersebut, Kadis Kominfo Asahan Jutawan Sinaga S.STP yang sebelumnya dikonfrmasi teritorial24.com secara terpisah via jaringan selularnya di nomor 0813 9605 xxxx mempersilakan warga untuk melakukannya.

Menurutnya, penggunaan hak angket tersebut merupakan bagian dari penyampaian aspirasi.

“Soal rencana warga mendorong hak angket, ya enggak apa – apa, itu bagian dari penyampaian aspirasi juga.” cetusnya. (gan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *