Polhukam

Kejaksaan Agung Menahan Hakim Tinggi RS Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

338
×

Kejaksaan Agung Menahan Hakim Tinggi RS Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menahan RS, Selasa (14/1/2025).

Seorang oknum Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Penahanan ini dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup kuat terkait keterlibatannya dalam pengaturan Majelis Hakim yang menangani perkara terdakwa Ronald Tannur.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, meminta bantuan RS untuk mempengaruhi penunjukan Majelis Hakim yang akan menangani perkara kliennya.

RS diduga menerima suap dan gratifikasi dari Lisa Rachmat sebagai imbalan atas pengaruhnya dalam menentukan susunan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

Dalam rangka memuluskan niat tersebut, Lisa Rachmat menghubungi RS pada Maret 2024 dan memastikan komposisi Majelis Hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.

Setelah itu, Terdakwa Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo, dan Terdakwa Mangapul ditetapkan sebagai Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

Pada saat yang sama, sejumlah uang diserahkan oleh Lisa Rachmat kepada hakim-hakim yang terlibat, termasuk RS.

Pada Juni 2024, Lisa Rachmat menyerahkan sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura kepada hakim-hakim terkait.

Dengan total yang diduga mencapai SGD 140.000, yang kemudian dibagi di antara para hakim.

Di samping itu, RS juga diduga menerima bagian dari gratifikasi tersebut sebesar SGD 43.000.

Uang-uang tersebut ditemukan dalam bentuk amplop dan disita saat penggeledahan di kediaman Lisa Rachmat, yang berlokasi di Surabaya.

Selain itu, tim penyidik juga menggeledah kediaman RS di Jakarta dan Palembang, dan menemukan barang bukti berupa uang tunai yang sangat signifikan.

Uang yang ditemukan terdiri dari berbagai pecahan mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura, dengan total sekitar Rp21,1 miliar.

Uang tersebut ditemukan di rumah dan kendaraan milik istri RS, yang diduga merupakan hasil dari suap dan gratifikasi yang diterima RS terkait dengan pengaturan perkara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *