TERITORIAL24.COM, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, DM.
Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
OTT dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025, setelah menerima laporan pengaduan masyarakat mengenai adanya gratifikasi di instansi tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, bersama tim dari Kejaksaan Negeri Palembang, melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas DM.
Pada pukul 19.00 WIB, tim penyidik mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai sebesar Rp 39.200.000 di bawah meja kerja DM, Rp 4.400.000 di dalam tas pribadi DM, serta uang tunai Rp 75.000.000 dan uang dolar Singapura di dalam mobil DM.
Tim penyidik juga melakukan penelusuran lebih lanjut di rumah pribadi DM dan menemukan uang tunai senilai Rp 50.000.000, amplop berisi uang senilai Rp 117 juta, logam mulia seberat 125 gram, dan berbagai barang berharga lainnya. Total uang yang ditemukan mencapai Rp 285.600.000, ditambah dengan logam mulia dan surat berharga.
Dalam OTT tersebut, Kejaksaan juga mengamankan sopir, asisten pribadi, serta beberapa pejabat honorer di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Setelah pemeriksaan intensif, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DM selaku Kepala Dinas dan AL selaku staf pribadi DM. Kedua tersangka kini ditahan untuk 20 hari ke depan.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan ini dan mengusut tuntas keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kejaksaan mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.(Anggi)