Deli Serdang - Serdang Bedagai

Kejari Serdang Bedagai Bahas Pelaksanaan MBG, 67 SPPG Layani 177.556 Penerima Manfaat

79
×

Kejari Serdang Bedagai Bahas Pelaksanaan MBG, 67 SPPG Layani 177.556 Penerima Manfaat

Sebarkan artikel ini

SERDANG BEDAGAI I TERITORIAL24.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai membahas perkembangan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan seluruh kepala SPPG se-Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (15/10/2026).

 

Pembahasan tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi sekaligus memetakan kendala dalam pelaksanaan program MBG di Kabupaten Serdang Bedagai.

 

Berdasarkan data per Oktober 2026, sebanyak 67 SPPG telah beroperasi dengan total 177.556 penerima manfaat. Mereka terdiri atas peserta didik, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.

 

Dalam pertemuan itu, sejumlah aspek menjadi perhatian, antara lain pemerataan jangkauan pelayanan, kelengkapan administrasi dan sertifikasi, ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten, serta kendala pendanaan yang berpotensi memengaruhi kesiapan operasional SPPG.

 

Dari sisi intelijen, Kejari Sergai melakukan pemantauan sebagai bagian dari upaya deteksi dini dan pemetaan potensi kerawanan. Langkah tersebut dilakukan melalui pengumpulan bahan keterangan dan koordinasi dengan pihak terkait untuk mengidentifikasi potensi hambatan maupun indikasi penyimpangan sejak dini.

 

Kejari Sergai juga mendorong agar pelaksanaan program MBG mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, ketepatan sasaran, serta pemenuhan standar keamanan dan kualitas pelayanan.

 

Setiap informasi mengenai dugaan permasalahan, menurut Kejari Sergai, perlu ditelaah secara profesional dan objektif berdasarkan data serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Melalui koordinasi dan pemantauan berkelanjutan, Kejari Sergai berharap program MBG dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam pemenuhan gizi serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

 

Kejari Sergai menegaskan komitmennya menjalankan tugas dan fungsi secara profesional serta mendukung pencegahan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *