TERITORIAL24.COM, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, resmi mencopot Herly Puji Mentari Latuperissa dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Sumut. Pencopotan ini diteken Bobby lewat SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 tertanggal 10 September 2025.
Salah satu pemicu pencopotan: Puji kedapatan main handphone saat pengarahan gubernur. Tapi ternyata bukan cuma itu.
Dalam SK tersebut juga tercatat sederet pelanggaran lain, mulai dari pungutan liar, menyalahgunakan jabatan untuk minta sesuatu, mewajibkan tamu bawa kado di acara pribadi, sampai memerintahkan tenaga outsourcing bersih-bersih rumah pribadinya tanpa dibayar.
Puji juga disebut melakukan kekerasan verbal dan fisik terhadap bawahan, serta ikut seleksi jabatan di Pemko Medan tanpa izin. Semua itu dinilai tidak mencerminkan integritas dan tanggung jawab sebagai pejabat eselon.
Efek dari SK itu, Puji kini diturunkan menjadi staf biasa, tepatnya Penelaah Teknis Kebijakan pada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan Sumut. Posisinya sebagai Sekretaris Diskop UKM digantikan oleh T Yudhi Media yang ditunjuk sebagai Plt.
Saat dikonfirmasi wartawan, Puji mengaku sudah menerima SK pencopotan, tapi enggan berkomentar lebih jauh.
Sementara Kepala BKD Sumut dan Inspektur Daerah Sumut belum memberikan tanggapan.(Akbar)












