Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan.
Ia mengingatkan bahwa regulasi seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah secara jelas mengatur sanksi bagi pelaku pencemaran.
“Investasi itu penting, tetapi harus sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Jangan sampai keuntungan jangka pendek merusak kehidupan jangka panjang masyarakat,” ujarnya.
Minta Pengawasan Berjenjang
Usman juga membuka kemungkinan pengawasan berjenjang jika penanganan di tingkat kabupaten dinilai tidak maksimal.
“Jika diperlukan, kami di DPRD Sumut siap mendorong agar persoalan ini mendapat perhatian di tingkat provinsi bahkan pusat,” tutupnya.
Kasus dugaan pencemaran Sungai Bah Bolon kini menjadi ujian bagi komitmen semua pihak dalam menjaga lingkungan.
Masyarakat menunggu langkah nyata, bukan sekadar pernyataan—agar aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan dapat kembali bersih dan aman digunakan.***












