TERITORIAL24.COM, MEDAN – Permasalahan yang sempat terjadi antara masyarakat Dusun Lau Galunggung, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, dan anggota Resimen Arhanud-2/SSM akhirnya selesai melalui mediasi yang dilakukan pada Kamis (30/1/2025).
Penyelesaian yang dicapai secara kekeluargaan ini mengakhiri potensi tuntutan hukum dari kedua belah pihak.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak Resimen Arhanud-2/SSM akan menanggung ganti rugi atas kerusakan yang terjadi, termasuk perbaikan mobil, sepeda motor warga, serta kompensasi terhadap warung yang terdampak.
Selain itu, Kodam I/Bukit Barisan juga menyerahkan barang bukti narkoba yang ditemukan di lokasi kejadian kepada pihak Kepolisian, yang saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait asal-usul barang tersebut.
Pihak Kodam I/BB menggelar konferensi pers yang dihadiri oleh Kepolisian dan sejumlah wartawan untuk mengonfirmasi bahwa permasalahan telah diselesaikan secara damai.
Asintel Kasdam I/Bukit Barisan, Kolonel Arh Hary Sassono, menegaskan komitmen pihaknya untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan, dengan memastikan proses ganti rugi berjalan sesuai kesepakatan.
Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Doddy Yudha, menambahkan bahwa tidak ada tindakan penjarahan yang dilakukan oleh anggota Resimen Arhanud-2/SSM. “Semua langkah yang diambil Kodam I/BB sudah sesuai prosedur, mulai dari mediasi, ganti rugi, hingga konferensi pers,” ujarnya.
Saat ini, sejumlah anggota Resimen Arhanud-2/SSM yang terlibat dalam insiden tersebut tengah diperiksa untuk memastikan peran mereka dalam kejadian tersebut.
Proses penyelidikan masih berlangsung, dan Kodam I/BB akan memilah anggota yang terlibat langsung serta yang tidak terkait.
Setelah konferensi pers, dilakukan peninjauan ke lokasi kejadian yang dihadiri oleh media, personel Kodam I/BB, dan Polrestabes Medan untuk melihat langsung keadaan di lokasi serta barak-barak yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba.(Akbar)