TERITORIAL24.COM, MEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, menyoroti kelengkapan izin Rumah Sakit (RS) Mitra Sejati yang terletak di Kecamatan Medan Johor.
Paul meminta manajemen RS segera merevisi izin bangunan, mengingat fakta bahwa bangunan RS yang menghadap Jalan Karya Jaya seharusnya diperuntukkan sebagai ruko, namun diubah menjadi perluasan Rumah Sakit.
“Ini kan akal-akalan dan terjadi manipulasi izin. Maka izinnya harus segera direvisi,” ujar Paul Simanjuntak dalam kunjungannya ke RS tersebut bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan, kemarin.
Dalam kunjungan tersebut, turut hadir Lurah, pihak Kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), serta Satpol PP.
Mereka diterima oleh perwakilan manajemen RSU Mitra Sejati, di antaranya Kabid Yanmed dr. Putri Panjaitan, Wadir dr. Jonny Manurung, dr. Elvida S, dan sejumlah pegawai lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak bersama perwakilan Satpol PP Kota Medan, Irvan, meminta pihak RS segera merevisi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta melengkapi izin lainnya.
Paul juga menyoroti izin bangunan yang menghadap Jalan AH Nasution agar segera diperbaiki, serta memastikan ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Paul juga mengingatkan agar izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Rumah Sakit, yang sebelumnya berstatus Kelas C dan kini berubah menjadi Kelas B, segera disempurnakan.
Pada kesempatan tersebut, Paul Mei Anton Simanjuntak juga mempertanyakan soal izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) RS Mitra Sejati.
SLF merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu bangunan atau fasilitas telah memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi, yang sangat penting untuk memastikan keselamatan pengguna bangunan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, dr. Putri Panjaitan mewakili manajemen RS Mitra Sejati mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam proses pengurusan izin SLF.