Berita Utama

Korupsi Pertamina dan Ancaman Hukuman Mati: Ateng Sutisna Dukung Langkah Kejaksaan Agung

716
×

Korupsi Pertamina dan Ancaman Hukuman Mati: Ateng Sutisna Dukung Langkah Kejaksaan Agung

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ateng Sutisna(Dok PKS)

TERITORIAL24.COM, JAKARTA –Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ateng Sutisna,(21/03),menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung yang membuka opsi penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

Dukungan tersebut disampaikan Ateng Sutisna seiring dengan wacana penjatuhan hukuman mati bagi koruptor dalam kasus-kasus besar yang merugikan negara dan masyarakat.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menegaskan bahwa hukuman mati bisa diterapkan jika ditemukan faktor yang memberatkan, terutama dalam situasi pandemi COVID-19.

“Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi COVID-19? Tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat. Bahkan dalam kondisi yang demikian, bisa-bisa hukuman mati,” ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kamis (06/03/2025).

Korupsi Dinilai sebagai Kejahatan Luar Biasa

Menanggapi pernyataan tersebut, Ateng Sutisna menilai bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap kesejahteraan rakyat dan perekonomian negara.

Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya tindakan tegas agar ada efek jera bagi para pelakunya.

“Korupsi di masa pandemi adalah tindakan yang sangat tidak bermoral dan tidak manusiawi.”

“Di saat rakyat menderita, mereka malah mengambil keuntungan pribadi. Ini kejahatan yang harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Ateng.

Lebih lanjut, ia menyoroti besarnya kerugian negara akibat praktik korupsi dalam kasus tersebut.

Menurutnya, langkah konkret harus diambil agar kejahatan serupa tidak terulang kembali.

“Kerugian negara akibat korupsi sangat berdampak pada kesejahteraan rakyat. Ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada langkah konkret agar tidak terulang kembali,” katanya.

Harapan Efek Jera bagi Koruptor

Ateng Sutisna juga berharap bahwa ancaman hukuman mati dapat membuat para pelaku korupsi mempertimbangkan ulang perbuatannya serta membuka peluang untuk mengungkapkan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *